Kawasan konservasi dapat berupa kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah atau “state-protected areas” ataupun kawasan lindung partikeler atau “private protected areas”. Pengelolaan kawasan konservasi oleh pemerintah mengikuti berbagai aturan yang ada, namun dalam pengelolaan kawasan konservasi partikelir, masyarakat memiliki berbagai metode dan pendekatan lokal dalam pengelolaannya. Untuk itu kajian-kajian tentang pola-pola pengelolaan oleh dua agen utama tersebut perlu dilakukan dan disebarluaskan.