Ibukota Baru dan Koridor Hidupan Liar untuk Tahura Bukit Soeharto

Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi yang berada di kawasan calon ibukota baru Indonesia. Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto seluas 67.776 ha merupakan hutan konservasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Kondisi Tahura Bukit Soeharto saat ini dilaporkan terus mengalami degradasi fungsi hutan akibat alih fungsi menjadi kebun sawit hingga pertambangan batu bara. Hal ini secara langsung berdampak pada potensi biodiversitas yang ada di dalam tahura seperti orangutan Kalimantan. Menurut data BOS (Borneo Orangutan Survival) diperkirakan terdapat 139 orangutan yang tersisa saat ini di Samboja Lestari, Kalimantan Timur. Satwa endemik lain seperti Bekantan (Nasalis larvatus) yang hidup di ekosistem hutan mangrove merupakan satu-satunya satwa yang ada di Kalimantan. 

Tahura Bukit Soeharto sendiri terletak di jantung Rencana IKN dengan tutupan vegetasi yang masih hijau (Landsat, 2020). Menurut UU no 5 tahun 1990, Tahura merupakan kawasan pelestarian alam yang berfungsi sebagai koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Tahura Bukit Soeharto merupakan hutan hujan tropis yang menyimpan banyak kekayaan alam baik dari biodiversitas satwa, flora serta tambang batubara meski mengalami degradasi  (Guhardja dkk, 2000; Sumaatmadja dan Pujobroto, 2000; Boer et al 2008). Secara umum, vegetasi  Tahura Bukit Soeharto didominasi oleh Dipterocarpa campuran yang dicirikan dengan tinggi tajuk lebih dari 30 m (Rustam dkk, 2012). 

Biodiversitas satwa di Tahura Bukit Soeharto terbilang sangat tinggi, setidaknya ada 16 satwa yang dilaporkan oleh “Rencana Pengelolaan HPPBS-PPHT Universitas Mulawarman dalam Rencana Pengelelolaan Tahura Bukit Soeharto 2009”, dari 16 satwa tersebut terdapat 11 satwa yang dilindungi menurut P No.106 tahun 2018 (Tabel 2). Menurut IUCN, dari 16 satwa terdapat 13 jenis satwa yang populasinya terus menurun dengan 3 satwa masuk ke dalam predikat “sangat terancam punah” dan salah satunya adalah Pongo pygmaeus (orang utan kalimantan). P. pymaeus merupakan spesies endemik kalimantan yang populasinya tersisa sangat sedikit dan diprediksi akan punah seiring menurunanya luasan hutan (Rijksen dan Meijaard 1999 ; Williams 2007). Adanya keterancaman pengurangan luasan hutan, secara tidak langsung akan mengakibatkan terancamnya biodiversitas di wilayah ibukota baru. Luasan Tahura Bukit Soeharto menjadi satu-satunya opsi perlindungan biodiversitas yang ada di wilayah IKN dengan luasan 31% dari total wilayah rencana ibukota baru.

Hal yang dianggap perlu dilakukan oleh oleh pemerintah adalah melakukan penataan tata ruang khusus wilayah calon ibukota. Salah satu contoh bentuk kawasan yang perlu direncanakan guna mengakomodasi kepentingan perlindungan biodiversitas adalah dengan memberikan jalur koridor satwa. Potensi sumber daya alam hayati satwa liar yang dilindungi menjadi salah satu fokus dalam pengelolaan kawasan calon ibukota baru. Tahura Bukit Soeharto menjadi tempat tinggal spesies yang dilindungi. Lokasi Tahura Bukit Soeharto yang diapit kawasan APL atau areal penggunaan lain (non hutan) menjadi ancaman tersendiri. Semakin tinggi pertumbuhan penduduk berbanding lurus dengan ekspansi kawasan non hutan. Perlu adanya manajemen habitat untuk menjaga habitat satwa yang ada di Tahura Bukit Soeharto, seperti membuat koridor satwa liar atau konektivitas habitat. Koridor hidupan liar merupakan aspek penting dalam ketahanan suatu populasi, termasuk didalamnya penanganan konflik satwa dengan manusia. Koridor hidupan liar dapat ditentukan secara alami maupun buatan. Tercatat bahwa 75% orang utan dijumpai di luar kawasan konservasi dan kebanyakan dijumpai di hutan produksi seperti HPH dan HTI (SRAK Indonesia, 2007-2015). Selain itu 60% populasi satwa dilindungi di Kalimantan berada di luar kawasan konservasi seperti perkebunan kelapa sawit (Meijard et al, 2011).

Koridor Hidupan Liar adalah areal atau jalur baik alami maupun buatan yang menghubungkan dua atau lebih habitat yang berada di dalam dan di luar Kawasan Hutan kecuali Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru (Draft Peraturan Menteri LHK tentang Perlindungan Kawasan Ekosistem Esensial). Berdasarkan pengertian diatas, koridor satwa liar harus dibangun di luar Tahura Bukit Soeharto. Keberadaan koridor ini pasti melibatkan banyak para pihak termasuk masyarakat setempat, sehingga perlu kesadaran bahwa mengelola suatu koridor tidaklah mudah dan harus kontekstual dengan kondisi setempat (Alikodra, 2016).

Dalam menentukan koridor, tipe koridor sangat penting untuk dijadikan pertimbangan. Ada 3 tipe koridor berdasarkan LAWildlife.com, 2017, diantaranya crossings, connective habitat, dan stepping stone. Berdasarkan kajian literatur, koridor connective habitat merupakan tipe koridor yang efektif dan efisien diterapkan di lokasi calon ibukota baru. Hal ini dikarenakan kepadatan penduduk yang belum massif sehingga lahan APL bisa dikonversi menjadi salah satu kawasan ekosistem esensial berupa koridor hidupan liar. Berikut merupakan contoh gambar connective habitat yang ada di Jerman (European Green Belt Germany).

 

Penulis : Denni Susanto

Editor : Denni Susanto

Leave a Reply

Your email address will not be published.