Konservasi Sumberdaya Alam masih dimaknai sebagai “Larangan”

Dr.Novianto.BW_-553x510Konservasi Sumber Daya Alam masih dimaknai sebagai larangan dalam arti pembatasan pemanfaatan sumber daya alam terutama oleh masyarakat. Upaya konservasi sumber daya alam yang dilakukan selama ini telah menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa peraturan perundangan konservasi yang berlaku saat ini belum mampu mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Konservasi masih dipandang sebagai pelarangan dan pembatasan hak masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Novianto Bambang Wawandono sebagai narasumber tamu pada kuliah Kebijakan Konservasi Sumber daya Hutan yang diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Kehutanan Program S2 Fakultas Kehutanan UGM pada Selasa, 02 Mei 2017.

Dr. Novianto Bambang Wawandono adalah Mantan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada periode 2011 – 2014 dan sekarang menjabat sebagai Widyaiswara di Pusdiklat SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Program Studi S2 Fakultas Kehutanan UGM senantiasa memberikan peluang belajar kepada mahasiswa dengan mengundang praktisi di bidang Kehutanan sebagai pemantik diskusi dalam mata kuliah – mata kuliah yang diselenggarakan. Diharapkan dengan media diskusi tersebut, mahasiswa memiliki bekal yang kaya ketika berhadapan dengan realitas nyata persoalan pengelolaan sumber daya hutan.

 

(Sumber: http://fkt.ugm.ac.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published.